Ingin Buka Usaha Apotek? Ini alur perizinan terbarunya

Manggar, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Perdagangan (DPMPTSPP) Kabupaten Belitung Timur melalui Bidang Pelayanan Perizinan tinjau lokasi pengajuan Izin Apotek MM di Desa Mayang Kecamatan Kelapa Kampit Kabupaten Belitung Timur pada Selasa, 18 Januari 2022. Tim yang beranggotakan unsur dari DPMPTSPP dan Dinas Kesehatan Kabupaten Belitung Timur melakukan pengecekan terhadap kesiapan penerbitan Izin Apotek.

Untuk saat ini perizinan Apotek atau Surat Izin Apotek dilakukan secara online melalui aplikasi Online Single Submission (OSS). Adapun bagi pelaku usaha yang akan mengajukan perizinan, harus mengajukan pendaftaran melalui sistem OSS ini.

Kabid Pelayanan Perizinan, Mardhia, S.Si mengatakan, “ bagi pelaku usaha hendaknya berkoordinasi terlebih dahulu dengan petugas pelayanan yang ada di bagian perizinan, agar pemenuhan persyaratan dapat dipersiapkan telebih dahulu”.

Mardhia menambahkan, “setelah pelaku usaha siap segala persyaratan, barulah mendaftakan melalui sistem OSS, karena limit waktu dibatasi 10 hari sejak permohonan diajukan”.

“ Agar nantinya tidak terjadi pengulangan pengajuan, maka persiapkan segala persyaratan yang diminta, karena jika tidak lengkap, permohonan akan dibatalkan dalam sistem, dan pelaku usaha harus mengulang kembali pengajuan permohonan dan mengungah persyaratan”, tutup Mardhia.

Sumber: 
DPMPTSPP
Penulis: 
Yulianza
Fotografer: 
Bidang Pelayanan Perizinan
Editor: 
Yulianza