I. Jenis Pelayanan : Izin Pemasangan Reklame
II. Dasar Hukum :
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan
- Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
- Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Reklame
- Peraturan Bupati Belitung Timur No. 12 Tahun 2011 tentang Perhitungan Nilai Sewa Reklame
- Peraturan Bupati Belitung Timur No. 10 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua atasa Paraturan Bupati Belitung Timur Nomor 63 Tahun 2014 tentang Izin Reklame
III. Persyaratan :
A. Reklame permanen yang tidak memerlukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) :
- Fotokopi identitas pemohon;
- Fotokopi NPWP (dikecualikan dari penyelenggara reklame perseorangan);
- Fotokopi persetujuan pemasangan reklame dari pemilik gedung (jika lokasi pemasangan bukan milik sendiri);
- Surat kuasa bermaterai dari pemohon bila pengajuan permohonan dikuasakan pada orang lain;
- Foto terbaru rencana lokasi penempatan reklame;
- Bukti pembayaran pajak reklame;
- Pernyataan kesediaan membongkar bangunan/ konstruksi reklame pada saat berakhirnya izin; dan
- Pas foto berwarna pemohon ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar.
B. Reklame permanen yang memerlukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yaitu untuk reklame dengan ukuran luas bidang di atas atau sama dengan 24 meter persegi:
- Fotokopi identitas pemohon;
- Fotokopi NPWP;
- Pas foto berwarna pemohon ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar;
- Fotokopi perjanjian pemakaian lahan/lokasi pemasangan reklame;
- Fotokopi IMB reklame;
- Fotokopi akte pendirian perusahaan bagi usaha yang berbadan usaha atau berbadan hukum;
- Surat kuasa bermaterai dari pemohon bila pengajuan permohonan dikuasakan pada orang lain;
- Sketsa titik lokasi pemasangan reklame;
- Desain dan tipologi reklame/spesifikasi teknis;
- Foto terbaru rencana lokasi penempatan reklame berukuran 4R; dan
- Bukti pembayaran pajak reklame.
IV. Prosedur :
- Pendaftaran oleh pemohon
- Petugas FO menerima dan memeriksa berkas
- Petugas FO menerbitkan Tanda Terima Berkas
- Petugas BO melakukan entry data
- Survey Lapangan (jika ada)
- Verifikasi Kasi
- Verifikasi Kabid
- Verifikasi Sekretaris Dinas
- Pencetakan SK Izin
- Penandatanganan SK Izin
- Petugas FO menyerahkan SK Izin kepada pemohon
Proses dilaksanakan melalui aplikasi siCantik
V. Waktu Pelayanan : 7 (tujuh) hari kerja
VI. Biaya/ Tarif : Rp. 0,- VII. Produk : Surat Izin Pemasangan Reklame
VIII. Pengelolaan Pengaduan :
- Melalui surat ke DPMPTSPP Kab. Belitung Timur
- Melalui email dpmptspp@belitungtimurkab.go.id
- Melaui telpon HP No. 087899900666
- Melalui kotak saran
- Melalui petugas penanganan pengaduan