I. Jenis Pelayanan : Rekomendasi WIUP
II. Dasar Hukum :
1. Undang-undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemenrintah DaerahPeraturan Menteri Perhubungan RI No. PM 73 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2011 tentang Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri.
2. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2014 - 2034
3. Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 45 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dn Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Belitung Timur
4. Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 55 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan
Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Perdagangan Kabupaten Belitung Timur
III. Persyaratan :
Surat Gubernur tentang permintaan Rekomendasi WIUP yang ditujukan kepada Bupati Belitung Timur
IV. Prosedur :
1. Pemohon mendaftarkan permohonan disertai dengan berkas persyaratan lengkap kepada petugas pendaftaran;
2. Petugas pendaftaran memeriksa kelengkapan berkas persyaratan permohonan;
3. Petugas back office melaksanakan proses perizinan dan meminta rekomendasi teknis kepada BKPRD;
4. Penyampaian rekomendasi dari BKPRD;
5. Pembuatan draft Rekomendasi;
6. Penandatanganan Rekomendasi;
7. Penyerahan Rekomendasi kepada pemohon
V. Waktu Pelayanan : 7 Hari Kerja
VI. Biaya/ Tarif : Rp. 0,-
VII. Produk : Rekomendasi WIUP
VIII. Pengelolaan Pengaduan :
1. Melalui surat ke DPMPTSPP Kab. Belitung Timur
2. Melalui email bpptbeltim@yahoo.com
3. Melaui telpon HP No. 087899900666
4. Melalui kotak saran
5. Melalui petugas penanganan pengaduan