I. Jenis Pelayanan : Layanan Izin Penyelenggaraan Optik
II. Dasar Hukum :
1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Optikal.
2. Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 55 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Wewenang Peyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan
Kepada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Perdagangan Kabupaten Belitung Timur
III. Persyaratan :
1. Formulir Pendaftaran Bermaterai
2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk
3. Fotokopy NPWP/SIUP/TDP perusahaan atau pemohon
4. Pernyataan kesediaan refraksionis atau optometris untuk menjadi Optisien atau Optometris
5. Fotokopi STR Refraksionis Optisien atau Optometris
6. Fotokopi SIP atau surat keterangan SIP dalam proses penerbitan izizn dari instansi yang berwenang menerbitkan SIP
7. Daftar sarana dan peralatan yang akan digunakan
8. Fotokopi perjanjian kerjasama dengan laboratorium dispensing bagi optikal yang tidak memiliki laboratorium
9. Rekomendasi dari Asosiasi optikal setempat
10. Rekomendasi dari kepala dinas kesehatan setempat atau pejabat yang ditunjuk
11. Persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
IV. Prosedur :
1. Pemohon mendaftarkan permohonan disertai dengan berkas persyaratan lengkap kepada petugas pendaftaran;
2. Petugas pendaftaran memeriksa kelengkapan berkas persyaratan permohonan;
3. Petugas back office melaksanakan proses perizinan;
4. Pembuatan draft SK Izin ;
5. Penandatanganan SK Izin;
6. Penyerahan SK Izin kepada pemohon.
V. Waktu Pelayanan : 5 Hari Kerja
VI. Biaya/ Tarif : Rp. 0,-
VII. Produk : Layanan Izin Penyelenggaraan Optik
VIII. Pengelolaan Pengaduan :
1. Melalui surat ke DPMPTSPP Kab. Belitung Timur
2. Melalui email bpptbeltim@yahoo.com
3. Melaui telpon HP No. 087899900666
4. Melalui kotak saran
5. Melalui petugas penanganan pengaduan