Syarat Surat Izin Praktik Refraksionis Optisien dan Optometris :
a. Fotokopi STR yang masih berlaku dan dilegalisir /
Surat Keterangan dalam proses dari Organisasi profesi;
b. Fotokopi KTP
c. Surat keterangan sehat fisik dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
d. Surat pernyataan memiliki tempat di Praktik Mandiri atau
di fasilitas pelayanan kesehatan di luar praktik mandiri;
e. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk
Dan Keluarga Berencana Kabupaten atau pejabat yang ditunjuk;
f. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar; dan
g. Rekomendasi dari organisasi profesi.