Syarat Surat Izin Praktik Dokter Gigi :
a. Fotokopi STR yang masih berlaku dan dilegalisir /
Surat Keterangan dalam proses dari Organisasi profesi;
b. Fotokopi KTP;
c. Surat keterangan sehat fisik dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP);
d. Surat pernyataan memiliki tempat di Praktik Mandiri atau
di fasilitas pelayanan kesehatan di luar praktik mandiri;
e. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian
Penduduk dan KB Kabupaten atau pejabat yang ditunjuk;
f. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar dan 3x4 sebanyak 3(tiga);
g. Rekomendasi dari organisasi profesi;
h. Surat persetujuan dari atasan langsung bagi Dokter dan Dokter Gigi
yang bekerja pada instansi /fasilitas pelayanan kesehatan
pemerintah atau pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan
pemerintah lain secara purna waktu.
Waktu : 5 hari Kerja
Biaya : 0