I. Jenis Pelayanan : Izin Praktik Dokter (Praktik Mandiri)
II. Dasar Hukum :
- Peraturan Menteri Kesehatan No. 2052/MENKES/PER/X/2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran
- Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 45 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dn Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Belitung Timur.
- Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 55 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Perdagangan Kabupaten Belitung Timur
III. Persyaratan :
- Surat Permohonan Bermaterai
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk
- Fotocopy STR yang diterbitkan dan dilegalisasi asli oleh KKI
- Surat pernyataan mempunyai tempat praktik atau surat keterangan dari fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat praktik Rekomendasi dari Organisasi Profesi, sesuai tempat praktik
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar berlatar belakang merah
- Surat persetujuan dari atasan langsung bagi dokter dan dokter gigi yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan pemerintahan atau pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purrna waktu
- Rekomendasi dari Organisasi Profesi, sesuai tempat praktik
- Rekomendasi dari Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Belitung Timur
IV. Prosedur :
- Pendaftaran oleh pemohon
- Petugas FO menerima dan memeriksa berkas
- Petugas FO menerbitkan Tanda Terima Berkas jika berkas benar dan lengkap
- Petugas BO melakukan entry data
- Survey lapangan (untuk praktik mandiri)
- Verifikasi Kasi
- Verifikasi Kabid
- Verifikasi Sekretaris Dinas
- Penandatanganan SK Izin secara elektronik
- Pencetakan SK Izin
- Petugas FO menyerahkan SK Izin kepada pemohon
Proses dilaksanakan melalui aplikasi siCantik
V. Waktu Pelayanan :
- 3 (tiga) hari kerja untuk praktik di Fasilitas Kesehatan
- 7 (tujuh) hari kerja untuk praktik mandiri
VI. Biaya/ Tarif : Rp. 0,-
VII. Produk : Izin Praktik Dokter
VIII. Pengelolaan Pengaduan :
- Melalui surat ke DPMPTSPP Kab. Belitung Timur
- Melalui email dpmptspp@belitungtimurkab.go.id
- Melaui telpon HP No. 087899900666
- Melalui kotak saran
- Melalui petugas penanganan pengaduan