IZIN PRAKTIK DOKTER

I. Jenis Pelayanan : Izin Praktik Dokter (Praktik Mandiri)

II. Dasar Hukum :

  1. Peraturan Menteri Kesehatan No. 2052/MENKES/PER/X/2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran
  2. Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 45 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dn Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Belitung Timur.
  3. Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 55 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Perdagangan Kabupaten Belitung Timur

III. Persyaratan :

  1. Surat Permohonan Bermaterai
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk
  3. Fotocopy STR yang diterbitkan dan dilegalisasi asli oleh KKI
  4. Surat pernyataan mempunyai tempat praktik atau surat keterangan dari fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat praktik Rekomendasi dari Organisasi Profesi, sesuai tempat praktik
  5. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar berlatar belakang merah
  6. Surat persetujuan dari atasan langsung  bagi dokter dan dokter gigi yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan pemerintahan atau pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purrna waktu
  7. Rekomendasi dari Organisasi Profesi, sesuai tempat praktik
  8. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Belitung Timur

IV. Prosedur : 

  1. Pendaftaran oleh pemohon
  2. Petugas FO menerima dan memeriksa berkas
  3. Petugas FO menerbitkan Tanda Terima Berkas jika berkas benar dan lengkap
  4. Petugas BO melakukan entry data
  5. Survey lapangan (untuk praktik mandiri)
  6. Verifikasi Kasi
  7. Verifikasi Kabid
  8. Verifikasi Sekretaris Dinas
  9. Penandatanganan SK Izin secara elektronik
  10. Pencetakan SK Izin
  11. Petugas FO menyerahkan SK Izin kepada pemohon

Proses dilaksanakan melalui aplikasi siCantik

V. Waktu Pelayanan : 

  • 3 (tiga) hari kerja untuk praktik di Fasilitas Kesehatan
  • 7 (tujuh) hari kerja untuk praktik mandiri

VI. Biaya/ Tarif : Rp. 0,-

VII. Produk : Izin Praktik Dokter 

VIII. Pengelolaan Pengaduan :

  1. Melalui surat ke DPMPTSPP Kab. Belitung Timur
  2. Melalui email dpmptspp@belitungtimurkab.go.id
  3. Melaui telpon HP No. 087899900666
  4. Melalui kotak saran
  5. Melalui petugas penanganan pengaduan

Informasi Terkait

Berita | Tersedia Setiap Saat
Updated: 04/09/2019 | 433 kali dilihat
PPID | Tersedia Setiap Saat
Updated: 14/10/2019 | 426 kali dilihat
Berita | Tersedia Setiap Saat
Updated: 21/10/2020 | 424 kali dilihat
Berita | Tersedia Setiap Saat
Updated: 28/04/2021 | 391 kali dilihat
PPID | Tersedia Setiap Saat
Updated: 14/10/2019 | 367 kali dilihat