TUPOKSI BIDANG :
Pasal 278
- Bidang Pelayanan Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf e, dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Perizinan, yang dalam melaksanakan tugas pokoknya berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris Dinas.
- Bidang Pelayanan Perizinan mempunyai tugas pokok pokok Melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Perdagangan di bidang Pelayanan Perizinan.
- Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bidang Pelayanan Perizinan mempunyai fungsi:
- penyusunan rencana kerja bidang Pelayanan Perizinan;
- penyiapan bahan peraturan perundang-undangan dan ketentuan pelaksanaan lainnya yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan tugas;
- pemberian layanan informasi tentang prosedur dan tata cara perizinan dan non perizinan yang diminta oleh pemohon/masyarakat;
- penyiapan penyusunan rencana kegiatan sub bidang pengolahan perizinan sebagai acuan dalam pelaksanaan tugas;
- pelaksanaan penerimaan dan registrasi berkas permohonan perizinan dasar dan non perizinan;
- penelitian, memverifikasi serta memvalidasi kelengkapan berkas permohonan izin untuk diproses lebih lanjut;
- pelaksanaan proses penerbitan izin dan non perizinan untuk selanjutnya divalidasi ditingkat lanjut;
- pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan seksi pengolahan perizinan sebagai acuan dalam pelaksanaan tugas;
- pelaksanaan penelaahan, pemeriksaan dan pengkajian dokumen administrasi berkas permohonan perizinan;
- pelaksanaan proses pengolahan permohonan perizinan;
- pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data perizinan;
- penyiapan pelaksanaan koordinasi dengan SKPD terkait dalam rangka pengolahan permohonan perizinan dan non perizinan;
- pemberian saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasannya sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
Pasal 279
- Bidang Pelayanan Perizinan membawahkan:
- Seksi Pelayanan Pendaftaran;
- Seksi Perizinan Dasar dan Non Perizinan; dan
- Seksi Perizinan Usaha.
- Masing-masing Seksi dipimpin oleh Kepala Seksi yang bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pelayanan Perizinan sesuai bidang tugasnya.
Pasal 280
- Seksi Pelayanan Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 279 ayat (1) huruf a, mempunyai tugas pokok merencanakan, merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang pelayanan perizinan.
- Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Pelayanan Pendaftaran mempunyai uraian tugas:
- menyiapkan bahan peraturan perundang-undangan dan ketentuan pelaksana lainnya yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan tugas;
- menyiapkan penyusunan rencana kegiatan sub bidang pengolahan perizinan sebagai acuan dalam pelaksanaan tugas;
- memberi layanan informasi tentang prosedur dan tata cara perizinan dan non perizinan yang diminta oleh pemohon/masyarakat;
- meneliti, memverifikasi serta memvalidasi kelengkapan berkas permohonan izin untuk diproses ditingkat lebih lanjut;
- melaksanakan penyampaian dokumen perizinan dan non perizinan kepada pemohon;
- memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan atasannya sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
Pasal 281
- Seksi Perizinan Dasar dan Non Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 279 ayat (1) huruf a, mempunyai tugas pokok merencanakan, merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang perizinan dasar dan non perizinan.
- Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Perizinan Dasar dan Non Perizinan mempunyai uraian tugas:
- menyiapkan bahan peraturan perundang-undangan dan ketentuan pelaksana lainnya yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan tugas;
- menyiapkan penyusunan rencana kegiatan seksi pengolahan perizinan dasar dan non perizinan sebagai acuan dalam pelaksanaan tugas;
- mengelola berkas permohonan perizinan dasar dan non perizinan;
- melaksanakan validasi teknis terhadap permohonan perizinan;
- menyiapkan dokumen penerbitan izin dan non perizinan untuk selanjutnya divalidasi ditingkat lanjut;
- memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan atasannya sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
Pasal 282
- Seksi Perizinan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 279 ayat (1) huruf a, mempunyai tugas pokok merencanakan, merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang perizinan usaha.
- Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Perizinan Usaha mempunyai uraian tugas:
- menyiapkan bahan peraturan perundang-undangan dan ketentuan pelaksanaan lainnya yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan tugas;
- menyiapkan penyusunan rencana kegiatan seksi pengolahan perizinan dasar dan non perizinan sebagai acuan dalam pelaksanaan tugas;
- mengelola berkas permohonan perizinan usaha;
- melaksanakan validasi teknis terhadap permohonan perizinan;
- menyiapkan dokumen penerbitan izin dan non perizinan untuk selanjutnya divalidasi ditingkat lanjut;
- memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan atasannya sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.