I. Jenis Pelayanan : Rekomendasi Terminal Khusus (TERSUS)
II. Dasar Hukum :
1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2011 tentang Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri.
2. Peraturan Menteri Perhubungan RI No. PM 73 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2011 tentang Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri.
3. Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 45 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dn Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Belitung Timur
III. Persyaratan :
1. Surat permohonan bermaterai 6000 yang ditujukan kepada Bupati Belitung Timur Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal
Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Perdagangan (DPMPTSPP) (rangkap 2, 1 asli 1 fotokopi);
2. Fotokopi KTP pemohon (2 lembar);
3. Fotokopi Akta pendirian serta perubahan perusahaan bagi badan usaha atau Surat Izin Usaha bagi perusahaan perorangan
dan pengesahan Kementerian Hukum dan Ham untuk Perseroan Terbatas (PT)(2 berkas);
4. Fotokopi NPWP (2 lembar);
5. Fotokopi Izin Usaha (2 berkas);
6. Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) (2 lembar);
7. Fotokopi Tanda Daftar perusahaan (TDP) (2 lembar);
8. Gambar Peta dan titik koordinat wilayah yang dimohon(rangkap 2, 1 asli 1 fotokopi);
9. Rekomendasi dari desa dan kecamatan setempat(rangkap 2, 1 asli 1 fotokopi);
IV. Prosedur :
1. Pemohon mendaftarkan permohonan disertai dengan berkas persyaratan lengkap kepada petugas pendaftaran;
2. Petugas pendaftaran memeriksa kelengkapan berkas persyaratan permohonan;
3. Petugas back office melaksanakan proses perizinan dan meminta rekomendasi teknis kepada instansi terkait;
4. Pemeriksaan ke lapangan;
5. Pembuatan draft Surat Keputusan (SK) izin;
6. Penandatanganan izin;
7. Penyerahan SK perizinan kepada pemohon.
V. Waktu Pelayanan : 7 Hari Kerja
VI. Biaya/ Tarif : Rp. 0,-
VII. Produk : Rekomendasi Terminal Khusus (TERSUS)
VIII. Pengelolaan Pengaduan :
1. Melalui surat ke DPMPTSPP Kab. Belitung Timur
2. Melalui email bpptbeltim@yahoo.com
3. Melaui telpon HP No. 087899900666
4. Melalui kotak saran
5. Melalui petugas penanganan pengaduan