A. Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 04/PRT/M/ 2011 tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional
- Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 38 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
- Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 45 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dn Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Belitung
- Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 22 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Izin Usaha Jasa Konstruksi
B. Persyaratan
- Permohonan izin baru :
- Mengisi Formulir Permohonan;
- Menyerahkan Fotokopi Identitas Pemohon;
- Menyerahkan Fotokopi SITU;
- Menyerahkan Fotokopi NPWP;
- Menyerahkan Fotokopi Akta Pendirian BUJK;
- Menyerahkan Fotokopi Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Hukum dan HAM (Khusus PT);
- Menyerahkan Fotokopi Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang telah diregistrasi Oleh Lembaga;
- Menyerahkan Surat Kuasa Jika Pengurusannya Dikuasakan kepada Orang Lain; dan
- Berkas Permohonan dibuat 2 (dua) Rangkap.
- Untuk Penanggung Jawab Teknik Perusahaan :
- Menyerahkan Fotokopi Sertifikat Keahlian (SKA) dan/atau Sertifikat Keterampilan (SKT) yang telah diregistrasi Oleh Lembaga;
- Menyerahkan Fotokopi Surat Pernyataan Pengikatan Diri Tenaga Ahli/Terampil dengan Penanggung Jawab Utama Badan Usaha;
- Menyerahkan Fotokopi Identitas;
- Pas Foto berwarna Ukuran 3x4 Sebanyak 3 Lembar.
- Perpanjangan Izin :
- Mengisi Formulir Permohonan;
- Menyerahkan IUJK Asli;
- Menyerahkan Fotokopi Identitas Pemohon;
- Menyerahkan Fotokopi SITU;
- Menyerahkan Fotokopi NPWP;
- Menyerahkan Fotokopi Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang telah diregistrasi Oleh Lembaga;
- Menyerahkan Surat Kuasa Jika Pengurusannya Dikuasakan kepada Orang Lain; dan
- Berkas Permohonan dibuat 2 (dua) Rangkap.
- ntuk Penanggung Jawab Teknik Perusahaan :
- Menyerahkan Fotokopi Sertifikat Keahlian (SKA) dan/atau Sertifikat Keterampilan (SKT) yang telah diregistrasi Oleh Lembaga;
- Menyerahkan Fotokopi Surat Pernyataan Pengikatan Diri Tenaga Ahli/Terampil denga Penanggunga Jawab Utama Badan Usaha;
- Menyerahkan Fotokpi Identitas;
- Pas Foto berwarna Ukuran 3x4 Sebanyak 3 (tiga) Lembar.
- Perubahan Data :
- Mengisi Formulir Permohonan;
- Menyerahkan IUJK Asli;
- Menyerahkan Fotokopi Identitas Pemohon;
- Menyerahkan Rekaman :
- Akta Perubahan Nama Direksi/Pengurus Untuk Perubahan Data Nama dan Direksi/Pengurus;
- Surat Keterangan Domisili BUJK/SITU Untuk Perubahan Alamat BUJK;
- Akta Perubahan Untuk Perubahan Nama BUJK; dan/atau
- Sertifikat Badan Usaha untuk perubahan klasifikasi dan kualifikasi usaha
- Menyerahkan Surat Kuasa Jika Pengurusannya Dikuasakan kepada Orang Lain; dan
C. Waktu Pelaksanaan : 10 Hari Kerja
D. Biaya/Tarif : Rp 0,-