IZIN USAHA JASA KONTRUKSI

A. Dasar Hukum

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi
  3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 04/PRT/M/ 2011 tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional
  4. Peraturan Bupati  Belitung Timur Nomor 38 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
  5. Peraturan Bupati  Belitung Timur Nomor 45 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dn Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Belitung
  6. Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 22 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Izin Usaha Jasa Konstruksi

B. Persyaratan

    - Permohonan izin baru :

  1. Mengisi Formulir Permohonan;
  2. Menyerahkan Fotokopi Identitas Pemohon;
  3. Menyerahkan Fotokopi SITU;
  4. Menyerahkan Fotokopi NPWP;
  5. Menyerahkan Fotokopi Akta Pendirian BUJK;
  6. Menyerahkan Fotokopi Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Hukum dan HAM (Khusus PT);
  7. Menyerahkan Fotokopi Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang telah diregistrasi Oleh Lembaga;
  8. Menyerahkan Surat Kuasa Jika Pengurusannya Dikuasakan kepada Orang Lain; dan
  9. Berkas Permohonan dibuat 2 (dua) Rangkap.
  10. Untuk Penanggung Jawab Teknik Perusahaan :
  1. Menyerahkan Fotokopi Sertifikat Keahlian (SKA) dan/atau Sertifikat Keterampilan (SKT) yang telah diregistrasi Oleh Lembaga;
  2. Menyerahkan Fotokopi Surat Pernyataan Pengikatan Diri Tenaga Ahli/Terampil dengan Penanggung Jawab Utama Badan Usaha;
  3. Menyerahkan Fotokopi Identitas;
  4. Pas Foto berwarna Ukuran 3x4 Sebanyak 3 Lembar.

 

      - Perpanjangan Izin :

  1. Mengisi Formulir Permohonan;
  2. Menyerahkan IUJK Asli;
  3. Menyerahkan Fotokopi Identitas Pemohon;
  4. Menyerahkan Fotokopi SITU;
  5. Menyerahkan Fotokopi NPWP;
  6. Menyerahkan Fotokopi Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang telah diregistrasi Oleh Lembaga;
  7. Menyerahkan Surat Kuasa Jika Pengurusannya Dikuasakan kepada Orang Lain; dan
  8. Berkas Permohonan dibuat 2 (dua) Rangkap.
  9. ntuk Penanggung Jawab Teknik Perusahaan :
  1. Menyerahkan Fotokopi Sertifikat Keahlian (SKA) dan/atau Sertifikat Keterampilan (SKT) yang telah diregistrasi Oleh Lembaga;
  2. Menyerahkan Fotokopi Surat Pernyataan Pengikatan Diri Tenaga Ahli/Terampil denga Penanggunga Jawab Utama Badan Usaha;
  3. Menyerahkan Fotokpi Identitas;
  4. Pas Foto berwarna Ukuran 3x4 Sebanyak 3 (tiga) Lembar.

 

      - Perubahan Data :

  1. Mengisi Formulir Permohonan;
  2. Menyerahkan IUJK Asli;
  3. Menyerahkan Fotokopi Identitas Pemohon;
  4. Menyerahkan Rekaman :
  5. Akta Perubahan Nama Direksi/Pengurus Untuk Perubahan Data Nama dan Direksi/Pengurus;
  6. Surat Keterangan Domisili BUJK/SITU Untuk Perubahan Alamat BUJK;
  7. Akta Perubahan Untuk Perubahan Nama BUJK; dan/atau
  8. Sertifikat Badan Usaha untuk perubahan klasifikasi dan kualifikasi usaha
  9. Menyerahkan Surat Kuasa Jika Pengurusannya Dikuasakan kepada Orang Lain; dan

 

C. Waktu Pelaksanaan : 10 Hari Kerja
D. Biaya/Tarif  : Rp 0,-

Informasi Terkait

Berita | Tersedia Setiap Saat
Updated: 04/09/2019 | 441 kali dilihat
Berita | Tersedia Setiap Saat
Updated: 21/10/2020 | 426 kali dilihat
PPID | Tersedia Setiap Saat
Updated: 14/10/2019 | 426 kali dilihat
Berita | Tersedia Setiap Saat
Updated: 28/04/2021 | 398 kali dilihat
PPID | Tersedia Setiap Saat
Updated: 14/10/2019 | 384 kali dilihat