I. Jenis Pelayanan : Izin Praktik Fisioterapis
II. Dasar Hukum :
1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Fisioterapis
2. Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 45 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dn Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Belitung Timur
3. Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 55 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan
Terpadu Satu Pintu dan Perdagangan Kabupaten Belitung Timur
III. Persyaratan :
1. Formulir Permohonan Bermaterai
2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk
3. Fotokopi Ijazah yang telah dilegalisir
4. Fotokopy STRF
5. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik
6. Surat pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat praktik pelayanan fisioterapi secara mandiri
7. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten atau pejabat yang ditunjuk
8. Rekomendasi dari organisasi profesi
9. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 lbr
IV. Prosedur :
1. Pemohon mendaftarkan permohonan disertai dengan berkas persyaratan lengkap kepada petugas pendaftaran;
2. Petugas pendaftaran memeriksa kelengkapan berkas persyaratan permohonan;
3. Petugas back office melaksanakan proses perizinan;
4. Pembuatan draft SK Izin ;
5. Penandatanganan SK Izin;
6. Penyerahan SK Izin kepada pemohon.
V. Waktu Pelayanan : 5 Hari Kerja
VI. Biaya/ Tarif : Rp. 0,-
VII. Produk : Izin Praktik Izin Praktik Fisioterapis
VIII. Pengelolaan Pengaduan :
1. Melalui surat ke DPMPTSPP Kab. Belitung Timur
2. Melalui email bpptbeltim@yahoo.com
3. Melaui telpon HP No. 087899900666
4. Melalui kotak saran
5. Melalui petugas penanganan pengaduan