TUPOKSI BIDANG ;
Pasal 270
- Bidang Promosi dan Perencanaan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf c, dipimpin oleh Kepala Bidang Promosi dan Perencanaan Penanaman Modal, yang dalam melaksanakan tugas pokoknya berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris Dinas.
- Bidang Promosi dan Perencanaan Penanaman Modal mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Perdagangan di Bidang Promosi dan Perencanaan Penanaman Modal.
- Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bidang Promosi dan Perencanaan Penanaman Modal mempunyai fungsi:
- penyusunan rencana kerja bidang promosi dan perencanaan penanaman modal;
- penyelenggaraan forum Corporate Social Responsibility (CSR) tingkat Kabupaten;
- Penyelenggaraan verifikasi bahan kebijakan teknis promosi penanaman modal;
- penyelenggaraan kerjasama promosi dengan organisasi atau asosiasi dunia usaha dan SKPD terkait lain di bidang penanaman modal;
- penyelenggaraan promosi peluang investasi Daerah ditingkat Daerah, regional maupun nasional;
- penyelenggaraan fasilitasi kerjasama kemitraan antara Usaha Mikro, Kecil Menengah dan Koperasi (UMKMK) Daerah dengan pengusaha tingkat provinsi/nasional;
- penyediaan informasi peluang usaha, investasi dan bidang usaha unggulan Daerah;
- penyusunan kebijakan Daerah guna mendukung pengembangan iklim penanaman modal Daerah;
- penyusunan peta potensi dan peluang investasi Daerah;
- penyusunan kebijakan di bidang usaha terbuka dan tertutup bagi penanaman modal Daerah;
- penyusunan kebijakan pemberian fasilitas/insentif bagi penanaman modal di Daerah;
- pemberian saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasannya sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
Pasal 271
- Bidang Promosi dan Perencanaan Penanaman Modal membawahkan:
- Seksi Promosi dan Kerja Sama Investasi; dan
- Seksi Perencanaan dan Pengembangan Iklim Penanaman Modal.
- Masing-masing Seksi dipimpin oleh Kepala Seksi yang bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Promosi dan Perencanaan Penanaman Modal sesuai bidang tugasnya.
Pasal 272
- Seksi Promosi dan Kerjasama Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 271 ayat (1) huruf a, mempunyai tugas pokok merencanakan, merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang promosi dan kerja sama investasi.
- Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Promosi dan Kerja Sama Investasi mempunyai uraian tugas:
- menyusun rencana kerja bidang promosi dan perencanaan penanaman modal;
- merencanakan dan memfasilitasi Forum Corporate Social Responsibility (CSR) tingkat Kabupaten;
- menyiapkan bahan kebijakan teknis promosi penanaman modal;
- melaksanakan kerjasama promosi dengan organisasi atau asosiasi dunia usaha dan SKPD terkait lain di bidang penanaman modal;
- menyelenggarkan promosi peluang investasi daerah ditingkat daerah, regional maupun nasional;
- memfasilitasi kerjasama kemitraan antara Usaha Mikro, Kecil Menengah dan Koperasi (UMKMK) Daerah dengan pengusaha tingkat provinsi/nasional;
- memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan atasannya sesuai dengan bidang tugasnya.
Pasal 273
- Seksi Perencanaan dan Pengembangan Iklim Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 271 ayat (1) huruf b, mempunyai tugas pokok merencanakan, merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang perencanaan dan pengembangan iklim penanaman modal.
- Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Perencanaan dan Pengembangan Iklim Penanaman Modal mempunyai uraian tugas:
- mengindentifikasi peluang investasi dan bidang usaha unggulan Daerah;
- menyediakan informasi peluang usaha sektor/bidang usaha unggulan Daerah;
- menyusun kebijakan Daerah guna mendukung pengembangan iklim penanaman modal Daerah;
- menyusun peta potensi dan peluang investasi Daerah;
- menyusun kebijakan di bidang usaha terbuka dan tertutup bagi penanaman modal Daerah;
- menyusun kebijakan pemberian fasilitas/insentif bagi penanaman modal di Daerah;
- memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan atasannya sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.