I. Jenis Pelayanan : Izin Lingkungan
II. Dasar Hukum :
1. PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan;
2. Peraturan Bupati No. 29 Tahun 2014 tentang Tata Cara dan Persyaratan Izin Lingkungan
3. Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 45 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dn Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Belitung Timur
III. Persyaratan :
1. Surat permohonan bermaterai 6000 yang ditujukan kepada Bupati Belitung Timur Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Perdagangan (DPMPTSPP)
(Asli 1 berkas);
2. Fotokopi KTP pemohon (1 Lembar);
3. Profil perusahaan (1 Berkas/Asli);
4. Profil usaha (1 Berkas/Asli );
5. Fotokopi Dokumen pendirian usaha(1 Berkas);
6. Draft Dokumen AMDAL/ formulir UKL/UPL (1 Berkas/Asli).
7. Surat Keterangan dari Kepala Desa yang diketahui Camat
IV. Prosedur :
1. Pemohon mendaftarkan permohonan disertai dengan berkas persyaratan lengkap kepada petugas pendaftaran;
2. Petugas pendaftaran memeriksa kelengkapan berkas persyaratan permohonan;
3. Petugas back office melaksanakan proses perizinan dan meminta rekomendasi teknis kepada instansi terkait;
4. Pemeriksaan ke lapangan;
5. Pembuatan draft Surat Keputusan (SK) izin;
6. Penandatanganan izin;
7. Penyerahan SK perizinan kepada pemohon
V. Waktu Pelayanan : 7 Hari Kerja
VI. Biaya/ Tarif : Rp. 0,-
VII. Produk : Izin Lingkungan
VIII. Pengelolaan Pengaduan :
1. Melalui surat ke DPMPTSPP Kab. Belitung Timur
2. Melalui email bpptbeltim@yahoo.com
3. Melaui telpon HP No. 087899900666
4. Melalui kotak saran
5. Melalui petugas penanganan pengaduan