I. Jenis Pelayanan : Penerbitan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan Untuk Budidaya(STD-B)
II. Dasar Hukum :
- Undang-undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan
- Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor R98/PERMENTAN/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.
- Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 38 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
- Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 45 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dn Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Belitung Timur.
III. Persyaratan :
- Surat Permohonan bermaterai
- Fotokopi KTP
- Nomor Pokok Wajib Pajak (jika ada)
- Surat Rekomendasi Desa
- Surat Rekomendasi Camat
- Surat Keterangan Domisili Pemohon
- Surat Keterangan Asal Benih
- Surat Keterangan Usaha Budidaya Perkebunan
- Status Kepemilikan Tanah
IV. Prosedur :
- Pendaftaran oleh pemohon
- Petugas FO menerima dan memeriksa berkas
- Petugas FO menerbitkan Tanda Terima Berkas
- Berkas permohonan diteruskan ke Dinas Pertanian untuk mendapatkan rekomendasi teknis
- Verifikasi Kasi
- Verifikasi Kabid
- Verifikasi Sekretaris Dinas
- Pencetakan STDB
- Penandatanganan STDB
- Petugas FO menyerahkan STDB kepada pemohon
V. Waktu Pelayanan : 7 Hari Kerja (untuk proses yang ada di DPMPTSPP)
VI. Biaya/ Tarif : Rp. 0,-
VII. Produk : Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan Untuk Budidaya (STDB)
VIII. Pengelolaan Pengaduan :
- Melalui surat ke DPMPTSPP Kab. Belitung Timur
- Melalui email dpmptspp@belitungtimurkab.go.id
- Melaui telpon HP No. 087899900666
- Melalui kotak saran
- Melalui petugas penanganan pengaduan