I. Jenis Pelayanan : Izin Praktik Perawat
II. Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan
- Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 26 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang no. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan
- Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 45 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dn Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Belitung Timur
- Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 55 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Perdagangan Kabupaten Belitung Timur
III. Persyaratan :
- Surat Permohonan Bermaterai
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
- Fotokopi ijazah
- Fotokopi STRP yang masih berlaku
- Rekomendasi dari organisasi profesi
- Surat Keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik
- surat pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat Perawat berpraktik
- Rekomendasi dari Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kab. Belitung Timur
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar
IV. Prosedur :
- Pendaftaran oleh pemohon
- Petugas FO menerima dan memeriksa berkas
- Petugas FO menerbitkan Tanda Terima Berkas jika berkas benar dan lengkap
- Petugas BO melakukan entry data
- Survey lapangan (untuk praktik mandiri)
- Verifikasi Kasi
- Verifikasi Kabid
- Verifikasi Sekretaris Dinas
- Penandatanganan SK Izin secara elektronik
- Pencetakan SK Izin
- Petugas FO menyerahkan SK Izin kepada pemohon
Proses dilaksanakan melalui aplikasi siCantik
V. Waktu Pelayanan :
- 3 (tiga) hari kerja untuk praktik di Fasilitas Kesehatan
- 7 (tujuh) hari kerja untuk praktik mandiri
VI. Biaya/ Tarif : Rp. 0,-
VII. Produk : Izin Praktik Perawat
VIII. Pengelolaan Pengaduan :
- Melalui surat ke DPMPTSPP Kab. Belitung Timur
- Melalui email dpmptspp@belitungtimurkab.go.id
- Melaui telpon HP No. 087899900666
- Melalui kotak saran
- Melalui petugas penanganan pengaduan