I. Jenis Pelayanan : Izin Praktik Analis Kesehatan/Ahli Teknologi Laboratorium Medik
II. Dasar Hukum :
1. Peraturan Menteri Kesehatan No. 42 tahun 2015 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik
2. Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 45 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dn Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Belitung Timur
3. Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 55 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan
Terpadu Satu Pintu dan Perdagangan Kabupaten Belitung Timur
III. Persyaratan :
1. Surat Permohonan Bermaterai
2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk
3. Fotocopy Ijazah yang dilegalisasi
4. Fotocopy STR-ATLM
5. Surat Keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik
6. Surat Keterangan bekerja dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang bersangkutan
7. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kab. Belitung Timur
8. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm
9. Rekomendasi dari Organisasi Profesi
IV. Prosedur :
1. Pemohon mendaftarkan permohonan disertai dengan berkas persyaratan lengkap kepada petugas pendaftaran;
2. Petugas pendaftaran memeriksa kelengkapan berkas persyaratan permohonan;
3. Petugas back office melaksanakan proses perizinan;
4. Pembuatan draft SK Izin ;
5. Penandatanganan SK Izin;
6. Penyerahan SK Izin kepada pemohon.
V. Waktu Pelayanan : 5 Hari Kerja
VI. Biaya/ Tarif : Rp. 0,-
VII. Produk : Izin Praktik Analis Kesehatan/Ahli Teknologi Laboratorium Medik
VIII. Pengelolaan Pengaduan :
1. Melalui surat ke DPMPTSPP Kab. Belitung Timur
2. Melalui email bpptbeltim@yahoo.com
3. Melaui telpon HP No. 087899900666
4. Melalui kotak saran
5. Melalui petugas penanganan p