Syarat Izin Toko Obat :
- Fotokopi KTP Pemohon;
- Fotokopi SITU (Surat Izin Tempat Usaha);
- Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK);
- Surat pernyataan Kesedian bekerja Tenaga Teknis Kefarmasian sebagai penangungjawab Teknis;
- Denah Tempat Usaha;
- Rekomendasi dari kepala Dinas Kesehatan,Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (melalui DPMPTSPP);
- Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar.