I. Jenis Pelayanan : Izin Praktik Perawat Gigi
II. Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 20 Tahun 2016 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Terapis Gigi dan Mulut
- Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 45 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dn Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Belitung Timur
- Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 55 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Perdagangan Kabupaten Belitung Timur
III. Persyaratan :
- Surat Permohonan Bermaterai
- Fotokopi KTP
- Fotokopi ijazah yang dilegalisasi
- Fotokopi STRTGM
- Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik
- Surat pernyataan memiliki tempat praktik
- Pas foto berwarna terbaru ukuran 4X6 cm sebanyak 2 (dua) lembar
- Rekomendasi dari kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Belitung Timur
- Rekomendasi dari Organisasi Profesi
IV. Prosedur :
- Pendaftaran oleh pemohon
- Petugas FO menerima dan memeriksa berkas
- Petugas FO menerbitkan Tanda Terima Berkas jika berkas benar dan lengkap
- Petugas BO melakukan entry data
- Survey lapangan (untuk praktik mandiri)
- Verifikasi Kasi
- Verifikasi Kabid
- Verifikasi Sekretaris Dinas
- Penandatanganan SK Izin secara elektronik
- Pencetakan SK Izin
- Petugas FO menyerahkan SK Izin kepada pemohon
Proses dilaksanakan melalui aplikasi siCantik
V. Waktu Pelayanan :
- 3 (tiga) hari kerja untuk praktik di Fasilitas Kesehatan
- 7 (tujuh) hari kerja untuk praktik mandiri
VI. Biaya/ Tarif : Rp. 0,-
VII. Produk : Izin Praktik Perawat Gigi
VIII. Pengelolaan Pengaduan :
- Melalui surat ke DPMPTSPP Kab. Belitung Timur
- Melalui email dpmptspp@belitungtimurkab.go.id
- Melaui telpon HP No. 087899900666
- Melalui kotak saran
- Melalui petugas penanganan pengaduan