I. Jenis Pelayanan : Izin Praktik Analis Kesehatan
II. Dasar Hukum :
1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2015 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik
2. Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 45 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dn Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Belitung Timur
3. Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 55 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan
Terpadu Satu Pintu dan Perdagangan Kabupaten Belitung Timur
III. Persyaratan :
1. Formulir Pendaftaran Bermaterai
2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk
3. Fotokopy STRTTK dengan menunjukkan STRTTK asli
4. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten atau pejabat yang ditunjuk
5. Surat pernyataan Apoteker atau Pimpinan tempat pemohon melaksanakan pekerjaan kefarmasian
6. Rekomendasi dari organisasi profesi
7. Surat Persetujuan dari atasan langsung
8. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm
IV. Prosedur :
1. Pemohon mendaftarkan permohonan disertai dengan berkas persyaratan lengkap kepada petugas pendaftaran;
2. Petugas pendaftaran memeriksa kelengkapan berkas persyaratan permohonan;
3. Petugas back office melaksanakan proses perizinan;
4. Pembuatan draft SK Izin ;
5. Penandatanganan SK Izin;
6. Penyerahan SK Izin kepada pemohon.
V. Waktu Pelayanan : 5 Hari Kerja
VI. Biaya/ Tarif : Rp. 0,-
VII. Produk : Izin Praktik Analis Kesehatan
VIII. Pengelolaan Pengaduan :
1. Melalui surat ke DPMPTSPP Kab. Belitung Timur
2. Melalui email bpptbeltim@yahoo.com
3. Melaui telpon HP No. 087899900666
4. Melalui kotak saran
5. Melalui petugas penanganan pengaduan