Jenis Pelayanan
Penyajian Data Dan Informasi Di lingkungan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Perdagangan (DPMPTSPP) Kabupaten Belitung Timur
Dasar Hukum
- Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Peraturan Pemerintah No.61 Tahun 2010 tentang Perturan Pelaksanaan Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Peraturan Komisi Informasi No.1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik;
- Peraturan Bupati Belitung Timur No. 14 Tahun 2013 Tentang Uraian Tugas dan fungsi Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu.
- Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 38 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
- Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 45 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dn Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Belitung Timur.
Persyaratan
Persyaratan administratif/teknis yang harus dipenuhi:
Adanya permintaan tertulis untuk mendapatkan data yang relevan dengan bidang tugasnya terkait data dan informasi pengembangan iklim Penanaman Modal yang ditujukan ke Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Perdagangan (DPMPTSPP) Kabupaten Belitung Timur.
Prosedur
- Permohonan/permintaan data dan informasi melalui surat resmi yang ditujukan kepada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Perdagangan (DPMPTSPP) Kabupaten Belitung Timur.
- Pencatatan surat masuk dalam buku agenda oleh petugas penerima surat
- Penelaahan surat masuk dari pemohon
- Membuat draf balasan permintaan data
- Pemeriksaan draf balasan permintaan data dan informasi oleh Kepala Bidang
- Finalisasi data dan informasi dan pembuatan surat balasan
- Penandatangan dan pengesahan data dan informasi oleh Kepala Badan
- Pengiriman surat balasan yang berisi data dan informasi kepada pemohon
Waktu Pelayanan
Penyajian Data Dan Informasi terkait yang mencakup data potensi dan peluang investasi, data investasi baik Penanaman Modal dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA), serta data lain yang terkait urusan di Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal paling lambat 4 hari kerja setelah permintaan data masuk.
Biaya/ Tarif
Rp. 0,-
Produk
Data dan Informasi
Pengelolaan Pengaduan
- Melalui surat ke DPMPTSPP Kab. Belitung Timur
- Melalui email bpptbeltim@yahoo.com
- Melaui telpon HP No. 087899900666
- Melalui kotak saran
- Melalui petugas penanganan pengaduan