I. Jenis Pelayanan : Izin Praktik Bidan
II. Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan
- Peraturan Menteri Kesehatan No. 28 tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan
- Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 45 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dn Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Belitung Timur
- Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 55 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Perdagangan Kabupaten Belitung Timur
III. Persyaratan :
- Surat Permohonan Bermaterai
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk
- Fotocopy STRB yang masih berlaku
- Fotocopy Ijazah
- Surat Keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik
- Surat pernyataan memiliki tempat praktik
- Surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat Bidan akan berpraktik
- Rekomendasi dari Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kab. Belitung Timur
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar
- Rekomendasi dari Organisasi Profesi
IV. Prosedur :
- Pendaftaran oleh pemohon
- Petugas FO menerima dan memeriksa berkas
- Petugas FO menerbitkan Tanda Terima Berkas jika berkas benar dan lengkap
- Petugas BO melakukan entry data
- Survey lapangan (untuk praktik mandiri)
- Verifikasi Kasi
- Verifikasi Kabid
- Verifikasi Sekretaris Dinas
- Penandatanganan SK Izin secara elektronik
- Pencetakan SK Izin
- Petugas FO menyerahkan SK Izin kepada pemohon
Proses dilaksanakan melalui aplikasi siCantik
V. Waktu Pelayanan :
- 3 (tiga) hari kerja untuk praktik di Fasilitas Kesehatan
- 7 (tujuh) hari kerja untuk praktik mandiri
VI. Biaya/ Tarif : Rp. 0,-
VII. Produk : Izin Praktik Bidan
VIII. Pengelolaan Pengaduan :
- Melalui surat ke DPMPTSPP Kab. Belitung Timur
- Melalui email dpmptspp@belitungtimurkab.go.id
- Melaui telpon HP No. 087899900666
- Melalui kotak saran
- Melalui petugas penanganan pengaduan