I. Jenis Pelayanan : Izin Praktik Apoteker
II. Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor : 889/MENKES/PER/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian
- Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 31 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/MENKES/PER/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian
- Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 45 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dn Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Belitung Timur
- Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 55 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Perdagangan Kabupaten Belitung Timur
III. Persyaratan :
- Surat Permohonan Bermaterai
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
- Fotokopi STRA
- Surat pernyataan mempunyai tempat praktik profesi
- Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Belitung Timur
- Surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kefarmasian
- Surat Persetujuan dari atasan langsung
- Rekomendasi dari organisasi profesi
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar
IV. Prosedur :
- Pendaftaran oleh pemohon
- Petugas FO menerima dan memeriksa berkas
- Petugas FO menerbitkan Tanda Terima Berkas jika berkas benar dan lengkap
- Petugas BO melakukan entry data
- Verifikasi Kasi
- Verifikasi Kabid
- Verifikasi Sekretaris Dinas
- Penandatanganan SK Izin secara elektronik
- Pencetakan SK Izin
- Petugas FO menyerahkan SK Izin kepada pemohon
Proses dilaksanakan melalui aplikasi siCantik
V. Waktu Pelayanan : 3 (tiga) hari kerja
VI. Biaya/ Tarif : Rp. 0,-
VII. Produk : Izin Praktik Apoteker
VIII. Pengelolaan Pengaduan :
- Melalui surat ke DPMPTSPP Kab. Belitung Timur
- Melalui email dpmptspp@belitungtimurkab.go.id
- Melaui telpon HP No. 087899900666
- Melalui kotak saran
- Melalui petugas penanganan pengaduan