I. Jenis Pelayanan : Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol Tradisional
II. Dasar Hukum :
1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 06/M-DAG/PER/I/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap
Pengadaan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol
2. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 63/M-IND/PER/7/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Industri dan Mutu Minuman Beralkohol sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian
Nomor : 62/M-IND/PER/8/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri PerindustrianNomor: 63/M-IND/PER/7/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Industri dan Mutu Minuman Beralkohol
3. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Minuman Beralkohol dan Minuman Oplosan
4. Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 49 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Izin Minuman Beralkohol dan Minuman Beralkohol dan Minuman Beralkohol Nasional
5. Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 55 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan
Perdagangan Kabupaten Belitung Timur
III. Persyaratan :
Permohonan Baru :
1. Formulir pendaftaran bermaterai;
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas penanggung jawab perusahaan;
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
4. fotokopi akta pendirian perusahaan jika berbentuk badan usaha dan badan hukum;
5. fotokopi pengesahan sebagai Badan Hukum bagi Perseroan Terbatas;
6. Pas foto warna 3 x 4 cm, 2 (dua) lembar
7. fotokopi status kepemilikan tanah;
8. rekomendasi desa;
9. rekomendasi camat;
10. rekomendasi masyarakat agama konghucu Indonesia;
11. surat tidak keberatan dari tetangga yang telah dilegalisasi oleh Kepala Desa dan Camat setempat;
12. surat kuasa apabila pengurusan dikuasakan pada orang lain.
IV. Prosedur :
1. Pemohon mendaftarkan permohonan disertai dengan berkas persyaratan lengkap kepada petugas pendaftaran;
2. Petugas pendaftaran memeriksa kelengkapan berkas persyaratan permohonan;
3. Petugas back office melaksanakan proses perizinan;
4. Pemeriksaan ke Lapangan;
5. Pemohon membayar retribusi;
6. Pembuatan draft Izin;
7. Penandatanganan Izin
8. Penyerahan Izin kepada pemohon.
V. Waktu Pelayanan : 7 Hari Kerja
VI. Biaya/ Tarif : Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
VII. Produk : SK Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol Tradisional
VIII. Pengelolaan Pengaduan :
1. Melalui surat ke DPMPTSPP Kab. Belitung Timur
2. Melalui email bpptbeltim@yahoo.com
3. Melaui telpon HP No. 087899900666
4. Melalui kotak saran
5. Melalui petugas penanganan pengaduan