Manggar, Berdasarkan Tugas dan Fungsi Bidang Pengendalian, Informasi dan Dokumentasi khususnya di Seksi Pengendalian Penanaman Modal dan Penanganan Pengaduan DPMPTSPP Kabupaten Belitung Timur Kegiatan Pemantauan, Pembinaan dan Pengawasan Penanaman Modal yang dilaksanakan bertujuan untuk melakukan pengawasan terhadap perusahan yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha seluruh perusahan yang ada di Kabupaten Belitung Timur untuk Melaporkan Kegiatan Penanaman Modal ( LKPM) yang di sampaikan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia berdasarkan Undang- Undang Nomor: 25 Tahun 2007 tentang Penanaman modal , Peraturan Pemerintah Nomor : 5 Tahun 2021 Tentang Penyelengaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Peraturan BKPM RI Nomor : 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, LKPM adalah Laporan yang mencakup realisasi penanaman modal, realisasi tenaga kerja, realisasi produksi yang langsung ke ekspor dan kewajiban bermitra usaha, kewajiban lainya yang berkaitan dengan Penanaman Modal harus di sampaikan pelaku usaha ke orang perseorangan dan badan usaha ke BKPM Pusat.
Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 5/2021 pasal 32 ayat (4) :
1. Pelaku Usaha kecil Rp. 1 - 5 miliar
2. Pelaku Usaha Menegah Rp 5 - 10 miliar dan;
3. Pelaku Usaha Besar > 10 miliar
Pelaku Usaha Kecil yang memiliki modal 1 s.d 5 miliar laporan LKPM Persemester dengan rincian:
- Pelaporan Semester I Januari s/d Juni untuk pelaporanya bulan Juli tanggal 1 s/d 10 paling lambat;
- Pelaporan semester II bulan Juli s/d Desember pelaporanya paling lambat bulan Januari tanggal 1 s/d 10 Januari.Tahun Berikutnya.
Pelaku Usaha Menegah modal Rp 5 s.d 10 Milar dan Pelaku Usaha Besar Besar yang memiliki modal > 10 miliar miliar Pelaku Usaha harus melaporkan LKPM PerTriwulan dengan rincian :
- Pelaporan Triwulan I bulan Januari s/d Maret untuk pelaporan bulan April pada tangaal 1 s/d 10 ;
- Pelaporan Triwulan II bulan April s/d Juni Pelaporan bulan Juli tanggal 1 s/d tanggal 10 paling lambat,
- Pelaporan Triwulan III bulan Juli s/d September pelaporan bulan Oktober tanggal 1 s/d tanggal 10 paling lambat dan;
- Pelaporan Triwulan IV bulan September s/d Desember untuk pelaporan Bulan Januari Tahun berikutnya tanggal 1 s/d 10 paling lambat.
JENIS LKPM BERDASARKAN SKALA USAHA :
LKPM Untuk Pelaku Usaha Kecil :
- Bagi pelaku usaha skala kecil dengan nilai modal usaha lebih besar dari Rp 1 miliar sampai dengan paling banyak Rp 5 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha)
- Di sampaikan setiap 6 bulan sekali (persemester)
- LKPM tidak terbagi atas tahap kontruksi/persiapan maupun operasional dan/atau komersial
LKPM Untuk Pelaku Usaha Non UMK :
- Bagi pelaku usaha skala menegah dengan nilai modal usaha lebih besar dari Rp 5 s.d Rp 10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha);
- Bagi pelaku usaha skala besar dengan modal usaha lebih besar dari 10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha);
- Disampaikan setiap 3 Bulan (per triwulan);
- LKPM terbagi atas tahap kontruksi/persiapan maupun operasional dan/atau komersial.
HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN PELAKU USAHA :
1. LKPM perlu perbaikan dapat di perbaiki selama periode masa laporan;
2. Pelaku usaha dikatakan telah memenuhi kewajiban pelaporan LKPM ketika LKPM telah disetujui;
3. Pelaku usaha tidak diizinkan memiliki KBLI atas perdagangan besar dan perdagangan eceran secara bersamaan dala 1 9satu) entitas;
4. Pelaku usaha dengan KBLI single purpose tidak diizinkan memiliki lebih dari 1 (satu) KBLI;
5. Pelaku Usaha (PMA) wajib merealisasikan nilai minimum investasi sebesar Rp. 10 (sepuluh) miliar (pasal 12 Peraturan BKPM no.4 Tahun 2021);
5. Pelaku Usaha agar merealisasikan rencana investasi dalam waktu maksimal 1 (satu) tahun sejak NIB di terbitkan.
Kewajiban Peusahaan:
1. Menerapkan Konsep Perusahaan yang Lebih Baik;
2. Melaksanakan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan;
3. Membuat Laporan LKPM secara Berkala dan di sampaikan ke BKPM;
4. Menghormati Sosial Budaya di sekitar Lokasi Usaha;
5. Mematuhi Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Sanksi Administrasi yang berikan kepada perusahaan atau pelaku usaha yang tidak menyampaikan LKPM :
1. Peringatan tertulis ;
- Peringatan Pertama = 30 hari
- Peringatan Kedua = 15 hari
- Peringatan ketiga = 10 hari
- Peringatan Tertulis Pertama s/d Ketiga = 30 hari
2. Penghentian sementara Perizinan Berusaha selama = 30 hari
3. Pencabutan Perizinan Berusaha;
4. Pencabutan Perizinan Berusaha untuk menunjang Kegiatan Usaha" sertifikat Standar Usaha dan Sertifikat Standar Produk.
Kegiatan Pembinaan Penanaman Modal yang di pimpin oleh Kepala Bidang Pengendalian Informasi dan Dokumentasi Ibu Ikawati Wibowo, SE dan Kepala Seksi Pengendalian Penanaman Modal dan Penaganan Pengaduan Bpk .Budi Yuliansyah, SE beserta Staf Bidang Pengendalian, Informasi dan Dokumentasi yang dilaksanakan ke PT. Sastra Cahya Abadi dengan Pimpinan Perusahaan Atas Nama Marzuki dengan Lokasi Perusahaan terletak Dusun Jangkang Timur Kecamatan Dendang Kabupaten Belitung Timur pada Hari Kamis Tanggal 8 Desember 2022 dengan kegiatan Usaha Izin Perdagangan Besar Balas Jasa Kontrak Perkebunan terbit NIB tanggal 9 Juli 2020 Perusahaan/Pelaku Usaha harus melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Persemester (6 Bulan) Secara Berkala setiap Tahun di karenakam modal realisasi Penanaman Modal di antaar Rp. 1 miliar s.d 5 miliar.